5 Pola Pikir Demonstrasi Dapat Memicu Percikan Revolusi

Aksi masyarakat dan mahasiswa dalam demonstrasi menjadi salah satu cara mengkritik kebijakan pemerintah, aspirasi, dan solidaritas kemanusiaan. Gerakan demonstrasi dilakukan agar pemerintah dapat berjalan berdasar kepentingan rakyat. Melalui demonstrasi, masyarakat dan mahasiswa berusaha menyuarakan rasa tidak puas mereka terhadap kinerja pemerintah yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang.

Demonstrasi sendiri dapat diartikan gerakan yang dilakukan untuk menekan pergerakan pemerintah yang dapat merugikan masyarakat dengan menyuarakan aspirasi di hadapan umum. Di tengah perkembangan demokratisasi dan kebebasan bersuara, aksi demonstrasi menjadi jalan untuk menjelaskan kewajiban menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat dengan berbagai pola pikir demonstrasi. Berikut 5 pola pikir demonstrasi yang dapat memicu percikan revolusi.

1. Kekuasaan Tertinggi Berada di Tangan Rakyat

Aksi demonstrasi disebabkan bergesernya peran masyarakat dalam menentukan dan melibatkan rakyat atas kebijakan baru pemerintah. Dalam perjalanannya, pemerintah masih memegang tinggi keputusan sistem demokrasi.  Adanya pola pikir 'kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat' menjadi jembatan untuk merobohkan kebijakan yang merugikan rakyat. Pada dasarnya sistem demokrasi yang baik menempatkan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam menentukan arah negara bukan sebagai pengikut kebijakan tanpa persetujuan rakyat.

Kebersamaan rakyat dalam satu titik menunjukan bahwa rakyat menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan. Namun, demonstrasi pada zaman sekarang tidak hanya turun di jalan, tetapi dapat dilakukan di media sosial. Terjadi perubahan tingkatan demonstrasi, dari yang menggunakan microfon menjadi penyampaian pendapat di media sosial. Aksi demonstrasi dan media sosial memiliki hubungan timbal balik. Misalnya, revolusi di Mesir dengan hastag #Jan25 tahun 2011. Gerakan tersebut berawal dari cuitan yang mendapat dukungan warga Twitter, tagar #Jan25 lantas menimbulkan aksi turun di jalan dan mendesak presiden Mesir untuk turun dari jabatannya.

2. Kesejahteraan Rakyat di Atas Kebijakan Pemerintah

Berubahnya kepemimpinan di Indonesia secara tidak langsung merubah aturan dan kebijakan pemerintah sebelumnya. Perubahan yang merugikan masyarakat memicu adanya bentuk protes rakyat sebagai kontrol kekuasaan wakil rakyat. Harus diketahui bahwa adanya demonstrasi bagian dari perubahan dalam kesejahteraan rakyat. Demonstrasi berfungsi agar pemerintah dapat menunda atau tidak memutuskan suatu kebijakan yang merugikan rakyat. 

Kesejahteraan rakyat bermakna seluruh usaha sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan sesuai kontek sosialnya. Adanya rasa senasib dan sepenanggungan membuat para demonstran menyuarakan hak mereka agar tidak ditindas di negaranya sendiri. Hal ini berpedoman sesuai pembukaan Undang-Undang Dasar alinea 4 ' memajukan kesejahteraan umum'. Alinea 4 memiliki makna tujuan bangsa Indonesia untuk meraih cita-citanya. Jika penegak hukum hanya berpedoman terhadap asas kepastian hukum maka nilai keadilan dalam kesejahteraan rakyat semakin jauh. Apabila kesejahteraan rakyat dikesampingkan maka cita-cita bangsa hanya sebuah angan-angan. 

3. Audiatur et Altera Pars 

Prinsip Audiatur et Altera Pars (Dengar Semua Sisi) digunakan untuk hukum perdata agar hakim dapat mendengarkan kedua belah pihak di pengadilan. Prinsip ini bersifat umum dan berlaku universal dalam proses beracara sejak aturan dibuat dan diberlakukan negara Belanda. Para pendemo  dapat mengkaji terlebih dahulu bersama beberapa pihak terkait hal yang dirugikan atau permasalahan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dikarenakan saat ini fenomena ketidakadilan tidak terlepas dari kebijakan pemerintah dirasa menguntungkan pihak tertentu. 

4. Fiat Justitia Ruat Caelum 

Fiat Justitia Ruat Caelum  memiliki makna hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Artinya, walau dalam keadaan segentir apa pun, keadilan harus tetap diperjuangkan. Misalnya, pada saat pandemi korona terdapat demo yang dilakukan mahasiswa terkait penolakan UU Cipta Kerja, mereka menggunakan masker untuk menyuarakan suara mereka di depan gedung pemerintahan. 

Penegakan hukum harus terus diperjuangkan, hukum dapat berhenti apabila Dewi Themis (ikon keadilan) menyudahi tugasnya. Demonstrasi sebenarnya sudah dijamin konstitusi dalam UU No. 9/1998 terkait kebebasan menyampaikan pendapat di tempat umum. Berdasarkan pasal 5 dan 6, para pendemo berhak menyuarakan pendapat mereka secara bebas dan mendapatkan perlindungan. Sementara itu, pendemo diwajibkan menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum dan peraturan Undang-Undang, dan menjaga keutuhan dan persatuan Indonesia.

5. Et Nunc Reges, Intellkgite Erudimini Qui Judicatis Terram

Et Nunc Reges, Intellkgite Erudimini Qui Judicatis Terram berarti dan sekarang kalian para Raja, yang menjadi hakim di bumi, pahamlah dan terimalah pengajaran. Kalimat latin tersebut dapat menjadi revolusi demokrasi untuk menyadarkan pemerintah terkait kebijakan yang merugikan masyarakat. Para demonstran dapat bertanya pada diri sendiri " tujuan apa yang ingin saya lakukan untuk berdemo di depan gedung pemerintahan?" 

Tujuan demonstrasi adalah menekan balik kebijakan yang dilakukan pihak tertentu untuk merubah dan memperbaiki kebijakan yang dirumuskan.  Kata hakim di bumi dapat ditujukan kepada wakil rakyat, sementara pengajaran mengarah pada aksi demonstrasi. Adanya demonstrasi bertujuan menyadarkan pemerintah dan memberikan pengajaran kepada pemerintah untuk lebih memperdulikan nasib rakyat. 

5 pola pikir demonstrasi di atas dapat diimplementasikan sebelum kalian melakukan demo. Pada dasarnya setiap demonstrasi yang dilakukan pendemo terdapat sebab akibat yang mendasari demonstrasi. Walhasil, saat kamu ditanya tujuan berdemo, kalian dapat menyebutkan 5 pola pikir demonstrasi ini agar dapat memicu percikan revolusi. 

Sumber 

1. Jiwandono, I. S. (2020). Dinamika Sosial Sikap Narcisstic Aksi Demonstrasi Mahasiswa Dalam Prospek Demokrasi Indonesia. Equilibrium: Jurnal Pendidikan8(1), 34-40.